Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Negeri Sanggau menerima pengembalian uang pengganti senilai Rp150 juta dari keluarga BS, terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pengembalian dana dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BS sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak melalui putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tertanggal 4 Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp209.289.008,16.
“Pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik, namun pelaksanaan pidana tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Dari total uang pengganti yang dibebankan, baru Rp150 juta yang berhasil dikembalikan. Sisanya akan dikompensasi dengan tambahan pidana penjara selama 104 hari, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kajari menegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Langkah hukum ini, kata Dedy, diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi aparatur pemerintah, terutama di tingkat desa, agar mengelola keuangan publik secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Butun)
Baca Juga: Dua Anggota Polres Ketapang Dipecat karena Desersi

2 Komentar