Pontianak

Enam Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar

badge-check

Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyebutkan, penyidikan mendapati ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dalam kontrak dan kondisi di lapangan. “Ada selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume sebagaimana dalam addendum kontrak. Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, potensi kerugian negara mencapai Rp8,09 miliar,” kata Siju dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar.

Enam tersangka yang ditetapkan dan ditahan yaitu.
AH. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang.
ASD. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
H. Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, kontraktor utama.
BEP. Subkontraktor pelaksana di lapangan.
AS. Pengawas pelaksana non-kontrak.
HJ. Pengawas pelaksana non-kontrak.

Kelima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Penahanan berlaku selama 20 hari sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif,” ujarnya. (ril)

Baca Juga:Keluarga Terpidana Korupsi APBDes Malenggang Kembalikan Uang Negara Rp150 Juta

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Penyadapan Istana Menggemparkan, Ketua Lumbung Informasi Dukung Langkah Kapolri

4 Nov 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Penyadapan Istana Menggemparkan, Ketua Lumbung Informasi Dukung Langkah Kapolri

TPPO Mengintai di Perbatasan, Kejaksaan Evaluasi Posko PLBN Entikong

3 Nov 2026 - 15:04 WIB

TPPO Mengintai di Perbatasan, Kejaksaan Evaluasi Posko PLBN Entikong

Rakerda P2MI Kalbar Segera Digelar, Siapkan Forum Strategis Akhir Tahun

1 Nov 2026 - 16:03 WIB

Rakerda P2MI Kalbar Segera Digelar, Siapkan Forum Strategis Akhir Tahun

Sungai Jawi Disiapkan Jadi Ruang Rekreasi dan Ekonomi Kreatif di Pontianak

1 Nov 2026 - 07:34 WIB

Sungai Jawi Disiapkan Jadi Ruang Rekreasi dan Ekonomi Kreatif di Pontianak

Kalbar Tertinggi, 68 Laporan Karhutla, Bareskrim Tetapkan Ratusan Tersangka

29 Okt 2026 - 14:51 WIB

Kalbar Tertinggi, 68 Laporan Karhutla, Bareskrim Tetapkan Ratusan Tersangka
Trending di Pontianak