Breaking News

Pontianak

Kejati Kalbar Siapkan SIKAWAN DAYAK Lindungi Perempuan & Anak

badge-check

Kejati Kalbar Siapkan SIKAWAN DAYAK Lindungi Perempuan & Anak Perbesar

PONTIANAK, ZONA Kalbar — Perkawinan adat masyarakat Dayak yang tidak tercatat dalam administrasi negara dapat menimbulkan persoalan hukum bagi keluarga. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang berpotensi paling terdampak ketika dokumen perkawinan tidak tersedia.

Persoalan itu dibahas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kalbar, Rabu, 30 September 2026.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan ketiadaan dokumen perkawinan dapat berimbas pada pemenuhan hak keperdataan anggota keluarga. Dampaknya antara lain menyangkut administrasi kependudukan, akta kelahiran anak, akses pendidikan dan kesehatan, hingga persoalan harta bersama dan warisan.

“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan,” kata Emilwan.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Ketidakjelasan administrasi perkawinan dapat menjadi masalah ketika keluarga menghadapi perkara hukum atau membutuhkan kepastian mengenai hak-hak keperdataan.

Perempuan, kata Emilwan, dapat menghadapi kerentanan ketika terjadi persoalan keluarga, termasuk terkait harta bersama, hak pengasuhan maupun waris. Sementara anak dapat mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan untuk mengakses layanan dasar.

Untuk merespons persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong penerapan SIKAWAN DAYAK, atau Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat.

Program itu merupakan inovasi pelayanan publik yang digagas Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R. sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II. Konsepnya mengintegrasikan sejumlah pihak dalam membantu masyarakat adat memperoleh kepastian administrasi perkawinan dan kependudukan.

Kejati Kalbar menyebut sistem tersebut melibatkan kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga atau pemangku adat, serta pengadilan. Kolaborasi itu diarahkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mengakses layanan publik, termasuk jaminan kesehatan keluarga dan pendidikan anak.

Emilwan mengatakan SIKAWAN DAYAK tidak semestinya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilakukan. Menurut dia, ukuran utamanya adalah sejauh mana sistem tersebut mampu mengurangi kerentanan perempuan dan anak.

“SIKAWAN DAYAK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar inovasi administratif,” ujarnya.

Ia mengatakan pencatatan perkawinan juga berkaitan dengan upaya memastikan agenda perlindungan perempuan dan anak serta penguatan hak asasi manusia dapat dirasakan masyarakat hingga wilayah pedalaman.

Dalam FGD tersebut, Kejati Kalbar melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, serta jajaran Kejati Kalbar.

Kejati menilai persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Pemerintah, lembaga adat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan masyarakat perlu bekerja bersama sesuai kewenangannya.

Kejati Kalbar menegaskan SIKAWAN DAYAK tidak mengambil alih kewenangan Dinas Dukcapil maupun lembaga peradilan. Pencatatan perkawinan dan isbat nikah tetap dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.

Adapun kejaksaan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang,” kata Emilwan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gubernur Kalbar Minta Program LDII Selaras dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah

29 Sep 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Kalbar Minta Program LDII Selaras dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah

Pansus Raperda Tata Kelola Kratom Targetkan Pembahasan Rampung 2027

29 Sep 2026 - 16:38 WIB

Pansus Raperda Tata Kelola Kratom Targetkan Pembahasan Rampung 2027

LBH Pontianak Bersama Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

28 Sep 2026 - 14:50 WIB

LBH Pontianak Bersama Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

25 Sep 2026 - 22:11 WIB

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

169 Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Diamankan Polresta Pontianak

25 Sep 2026 - 10:02 WIB

169 Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Diamankan Polresta Pontianak
Trending di Pontianak