Jenguk Mantan Istri, Pria di Sekadau Malah Curi Motor

Gambar Gravatar
IMG 20260302 044905
Oplus_131072

Sekadau, ZONA Kalbar.id – Polres Sekadau menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026. Korban berinisial ES, 36 tahun, memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang saat hendak keluar rumah. “Kunci motor masih menempel sehingga kendaraan mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta,” ujar Triyono, (1/3).

Korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau pada Jumat, 27 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Pontianak.

Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial DS, 27 tahun, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Setibanya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih terpasang dan langsung membawanya kembali ke Pontianak untuk dijual.

Namun, upaya menjual kendaraan tersebut kepada sejumlah calon pembeli tidak membuahkan hasil. Dari penelusuran itu, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka.

Polisi juga mencatat tersangka pernah memiliki hubungan keluarga dengan lingkungan korban. Ia mengaku datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri dan anaknya, tetapi justru melakukan pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Triyono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *