Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menindak tegas seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial SZ yang terbukti melanggar izin tinggal. SZ dideportasi pada 4 Juli 2025 setelah kedapatan bekerja secara ilegal di kawasan industri wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong, SZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan wisata. Namun, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa SZ justru melakukan aktivitas kerja di area yang diduga milik perusahaan setempat.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang asing wajib mematuhi maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya,” kata Eddy pada Selasa, 8 Juli 2025.
Deportasi ini menambah daftar tindakan serupa yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sanggau sepanjang 2025. Total sebanyak 11 orang warga negara asing telah dideportasi dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Eddy menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Sanggau dalam menjaga kedaulatan hukum dan menertibkan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. “Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan dan kawasan industri yang rawan pelanggaran,” ujarnya. (Butun)
Baca Juga: Suasana Meriah Pembukaan Gawai Adat Dayak Sanggau ke-21: Panggung Kebudayaan yang Menyatukan

4 Komentar