IKADIN Kalbar: KUHP dan KUHAP Baru Harus Jadi Acuan APH

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat menyatakan dukungannya terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada awal 2026. Organisasi advokat ini menilai pembaruan hukum pidana tersebut sebagai langkah penting dalam menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan zaman.

Ketua IKADIN Kalimantan Barat, Daniel Edward Tangkau, mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disahkan pada 17 Desember 2025, harus menjadi acuan bersama seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat.

Bacaan Lainnya

“Semua pihak, baik kepolisian, kejaksaan, hakim, maupun advokat, wajib siap melaksanakan dan menyesuaikan diri dengan rezim hukum pidana yang baru,” kata Daniel di Pontianak, Senin, 9 Januari 2026.

Ia menekankan, KUHAP yang baru membawa perubahan signifikan terhadap posisi dan peran advokat dalam proses peradilan pidana. Jika sebelumnya advokat cenderung pasif dan terbatas dalam pendampingan, kini kewenangan mereka diperluas sejak tahap awal pemeriksaan.

“Dalam KUHAP yang baru, advokat memiliki ruang lebih luas untuk mendampingi klien sejak masih berstatus saksi hingga menjadi tersangka, termasuk hak untuk aktif menyampaikan pendapat hukum,” ujarnya.

Menurut Daniel, perubahan tersebut menuntut kesiapan advokat secara substantif. Ia mendorong seluruh anggota IKADIN untuk mendalami secara serius materi KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman dalam praktik penegakan hukum.

“Advokat tidak bisa lagi hanya hadir secara formal. Mereka harus memahami secara mendalam norma baru agar pendampingan hukum berjalan efektif dan berimbang,” kata dia.

Daniel juga menegaskan bahwa penerapan undang-undang baru tetap terbuka terhadap pengujian konstitusional apabila dalam praktiknya ditemukan ketentuan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Jika ada norma yang dianggap bermasalah, mekanisme uji materi ke Mahkamah Konstitusi tetap menjadi jalan konstitusional untuk memastikan keadilan substantif,” ujarnya.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *