Pontianak, ZONA Kalbar — Polemik tender proyek jalan Kembayan-Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, belum sepenuhnya terjawab. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, memilih menegaskan batas kewenangan dinas dalam proses pemilihan penyedia.
Sorotan muncul setelah CV Aneka Karya ditetapkan sebagai pemenang tender, meski terdapat peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah. Proyek dengan pagu sekitar Rp4 miliar itu dimenangkan dengan nilai penawaran sekitar Rp3,72 miliar.
Iskandar mengatakan proses evaluasi hingga penetapan pemenang bukan kewenangan Dinas PU.
“Kalau proses tender yang kemarin, itu bukan ranah kami. Itu ranah Pokja,” kata Iskandar, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, Pokja memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan persyaratan peserta hingga menghasilkan keputusan dalam proses pemilihan penyedia. Karena itu, Dinas PU disebut tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut.
“Pokja yang tahu proses evaluasinya,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menggeser titik pertanyaan publik: jika harga terendah bukan menjadi dasar tunggal kemenangan, apa pertimbangan Pokja memilih CV Aneka Karya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena proyek menggunakan anggaran publik. Publik berhak mengetahui apakah pemenang ditetapkan berdasarkan pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif, kemampuan perusahaan, maupun parameter evaluasi lain yang dibenarkan dalam dokumen pemilihan.
Iskandar mengatakan, meski tidak berwenang mencampuri proses evaluasi Pokja, Dinas PU tetap dapat melakukan peninjauan apabila menerima sanggahan atau laporan terkait proses maupun pelaksanaan pekerjaan.
Menurut dia, laporan yang masuk akan diperiksa dan dapat diverifikasi langsung di lapangan.
“Kalau ada sanggahan, kita review. Kita evaluasi apakah objektif atau subjektif. Kalau perlu, kita verifikasi lagi dengan turun ke lapangan,” katanya.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada siapa yang memenangkan tender. Setelah penyedia ditetapkan, pekerjaan tersebut tetap harus memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu, dan ketentuan kontrak.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan persoalan berdasarkan hasil verifikasi, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Iskandar menegaskan pembagian tugas antara Pokja dan Dinas PU dalam proses pengadaan.
“Proses kami tidak bisa mengintervensi hasil evaluasi mereka. Ada pembagian tugas. Mereka memilih, kami menjalankan proses berikutnya berdasarkan hasil mereka,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme evaluasi tender pekerjaan konstruksi pemerintah.
Penawaran terendah memang tidak otomatis membuat sebuah perusahaan menjadi pemenang. Namun, ketika peserta dengan harga lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang, dasar evaluasinya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Apalagi nilai proyek mencapai miliaran rupiah dan sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah.
Karena itu, penjelasan mengenai alasan CV Aneka Karya mengungguli peserta dengan penawaran lebih rendah menjadi penting. Bukan untuk menghakimi hasil tender, melainkan memastikan proses pengadaan berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan.
Sementara itu, Iskandar menyatakan pihak yang paling mengetahui detail evaluasi adalah Pokja.
Dengan begitu, bola kini berada di tangan Pokja pengadaan. Publik menunggu penjelasan: apa dasar teknis dan administratif yang membuat CV Aneka Karya dinilai paling layak, meski bukan penawar terendah?
Pertanyaan itu menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka agar kemenangan penyedia tidak berhenti sebagai keputusan administratif, tetapi juga dapat dipahami publik sebagai hasil proses pengadaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Red)





