Mempawah, ZONA Kalbar.id — Polisi menangkap seorang pria berinisial ZJ alias Zaki, 19 tahun, yang diduga mencuri uang tunai Rp16,9 juta dari rumah seorang warga di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Zaki diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 23.05 WIB di tempat tinggalnya.
Kasus ini bermula ketika HA, seorang perempuan warga Desa Antibar, melaporkan kehilangan uang tunai Rp16.900.000 dari rumahnya di Jalan Djohansyah Bakri.
Sebelum kehilangan uang, korban sempat bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Marcel. Pria tersebut awalnya mengantarkan korban ke Balai Desa Antibar ketika korban hendak mengambil bantuan beras.
Beberapa hari kemudian, pria itu kembali mendatangi rumah korban. Ia mengaku dapat membantu mencari anak korban yang saat itu belum pulang. Dalam proses tersebut, pria itu disebut melakukan semacam pengobatan dan meminta korban menyiapkan sejumlah barang, di antaranya dupa dan telur.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, pria tersebut kembali datang ke rumah korban. Saat melakukan pengobatan, ia disebut membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari benda yang dianggap membawa hal buruk.
Ketika waktu salat Ashar tiba, korban diminta melaksanakan salat di kamar anaknya. Setelah korban keluar dari kamar, pria tersebut berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya.
Namun, setelah pria itu pergi, korban memeriksa uang miliknya. Uang tunai Rp16,9 juta diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.
Polisi lalu melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan keberadaan pria yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 23.05 WIB, tim URC Jatanras mendapat informasi bahwa Zaki berada di tempat kontrakannya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp4.237.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian. Selain itu, petugas mengamankan dua unit iPhone 12 Pro Max berwarna Pacific Blue dan silver serta satu tas selempang hitam.
Zaki kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan pengaduan Nomor B/220/VIII/2026/Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026. Polisi menangani kasus itu berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kapolres Mempawah melalui Iptu Erik Ibrahim Pattimura, Selasa (25/8/2026), membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, polisi masih memeriksa Zaki dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Status Zaki dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Polisi juga masih mendalami dugaan modus pengobatan yang digunakan sebelum uang korban dilaporkan hilang.
(ril)





