Sanggau, ZONA Kalbar.id — Aktivitas pertambangan batu granit yang dilakukan CV Gunung Semawoeng di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Bukan semata karena kegiatan produksi yang terlihat di lapangan, melainkan karena adanya perbedaan informasi mengenai masa berlaku izin dan belum jelasnya status persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Persoalan ini penting diklarifikasi karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan persetujuan RKAB merupakan dua hal yang perlu dilihat secara bersamaan ketika menilai legalitas kegiatan produksi pertambangan.
CV Gunung Semawoeng diketahui mengantongi IUP-OP komoditas batuan granit Nomor 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020. Berdasarkan informasi yang dimuat salah satu media online pada 7 Agustus 2026, izin tersebut disebut berlaku hingga 29 Desember 2026.
Namun, informasi itu berbeda dengan data yang tercantum dalam database publik Promining. Dalam database tersebut, CV Gunung Semawoeng tercatat sebagai pemegang izin komoditas granit dengan kode WIUP 236105102016189, luas wilayah sekitar 7,96 hektare, dan nomor izin yang sama.
Masalahnya, database tersebut mencantumkan masa berlaku izin hingga 4 Agustus 2025.
Perbedaan data itu belum dapat serta-merta diartikan sebagai bukti adanya persoalan perizinan. Bisa saja terdapat perubahan, perpanjangan, atau dokumen administrasi terbaru yang belum tercermin dalam database publik. Karena itu, verifikasi kepada instansi berwenang menjadi penting.
Sorotan semakin menguat setelah penelusuran di lokasi quarry pada 7 Agustus 2026 menemukan dua set mesin pemecah batu atau stone crusher yang masih beroperasi.
Keberadaan fasilitas produksi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih spesifik: apakah kegiatan produksi pada 2026 telah tercakup dalam RKAB yang telah mendapatkan persetujuan dan apakah seluruh dokumen pendukung kegiatan produksi masih berlaku?
Pertanyaan tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kegiatan produksi pertambangan semestinya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen perizinan dan persetujuan teknis yang berlaku.
Apalagi, terdapat informasi mengenai adanya keterangan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat terkait status persetujuan teknis RKAB Tahun 2026 CV Gunung Semawoeng. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara kondisi administrasi perusahaan dan aktivitas yang terlihat di lapangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seseorang berinisial ASIN yang mengaku sebagai Direktur CV Gunung Semawoeng menyatakan perusahaan memiliki perizinan lengkap.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui dokumen. Jika memang terdapat IUP terbaru, persetujuan RKAB 2026, maupun dokumen teknis lain yang mendukung kegiatan produksi, perusahaan memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada publik maupun pihak yang melakukan pengawasan.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Senin (10/8/2026), menilai persoalan kegiatan pertambangan tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya IUP.
Menurut dia, keberadaan izin harus dilihat secara utuh dengan dokumen dan kewajiban lain yang melekat pada kegiatan operasi produksi.
“Jangan hanya berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan memiliki IUP atau tidak. Yang harus diperiksa adalah apakah kegiatan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan izin, RKAB yang disetujui, serta ketentuan teknis dan kewajiban lainnya,” ujar Herman.
Ia mengatakan, apabila terdapat perbedaan antara data publik dengan dokumen yang diklaim dimiliki perusahaan, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau data yang beredar menyebut izin berakhir pada waktu tertentu, sementara pihak perusahaan menyatakan masih berlaku, persoalannya sederhana: dokumen mana yang menjadi dasar dan bagaimana status terbarunya. Itu harus dibuka dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Herman juga menilai aktivitas produksi yang terlihat secara fisik dapat menjadi objek pengawasan pemerintah, terutama untuk memastikan kegiatan tersebut memiliki dasar administrasi dan teknis yang sesuai.
“Kalau mesin produksi masih berjalan, pemerintah harus bisa menjelaskan dasar legal kegiatan produksinya. Bukan untuk menghakimi perusahaan, tetapi untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.”
Menurut Herman, transparansi diperlukan bukan hanya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga untuk melindungi perusahaan dari tudingan yang belum tentu benar.
Jika perusahaan memang memiliki dokumen terbaru yang belum tercatat dalam database publik, kata dia, klarifikasi resmi akan membantu menyelesaikan persoalan.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan administrasi atau persoalan dalam persetujuan RKAB, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Persoalan CV Gunung Semawoeng pada akhirnya bukan sekadar mengenai keberadaan aktivitas quarry. Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah seluruh rantai administrasi yang menjadi dasar kegiatan produksi pada 2026 dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, yakni status terbaru IUP-OP, masa berlaku izin, status WIUP, persetujuan RKAB Tahun 2026, kesesuaian kegiatan produksi dengan RKAB, serta kesesuaian data perusahaan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Klarifikasi tersebut penting karena perbedaan antara data publik dan informasi yang disampaikan pihak perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, diharapkan tidak hanya memberikan jawaban normatif mengenai kelengkapan izin, tetapi menjelaskan dokumen apa yang menjadi dasar legal kegiatan produksi CV Gunung Semawoeng pada 2026.
Sementara perusahaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen terbaru apabila terdapat data yang sudah diperbarui tetapi belum tercermin dalam sumber informasi publik.
Dengan demikian, publik tidak perlu mengambil kesimpulan berdasarkan potongan informasi.
Apakah kegiatan produksi CV Gunung Semawoeng telah sepenuhnya didukung dokumen yang berlaku pada 2026? Jawabannya kini berada pada dokumen resmi dan klarifikasi instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari CV Gunung Semawoeng dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat mengenai status RKAB 2026 serta dokumen perizinan terbaru perusahaan masih diperlukan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sorotan terhadap status perizinan dan RKAB merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh kepastian informasi, bukan kesimpulan bahwa CV Gunung Semawoeng telah melakukan pelanggaran hukum.
(Butun)





