Sanggau, ZONA Kalbar.id — Upaya negara menutup celah peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 1.000 bale pakaian bekas ilegal (ballpress) yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Selasa, 6 Januari 2026, di kawasan KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai atas praktik penyelundupan yang selama ini kerap memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia. Setelah melalui proses hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan, seluruh ballpress dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak kembali beredar di pasar.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Egi Ginanjar, menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum kepabeanan sekaligus melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
“Barang-barang ini tidak hanya melanggar ketentuan impor, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian nasional. Pemusnahan dilakukan agar tidak ada celah pemanfaatan ulang,” ujar Egi di sela kegiatan.
Proses pemusnahan berlangsung di lapangan pembakaran KPPBC TMP C Entikong dengan pengamanan dari Polsek Entikong. Aparat kepolisian diturunkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan mencegah gangguan selama proses pemusnahan berlangsung.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan keterlibatan pihaknya sebatas pada pengamanan kegiatan. Menurut dia, penindakan dan pemusnahan barang ilegal di wilayah perbatasan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Wilayah Entikong selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan masuknya barang ilegal, khususnya pakaian bekas. Bea Cukai menilai pemusnahan dalam jumlah besar ini sebagai pesan tegas bahwa praktik penyelundupan tidak akan ditoleransi, sekaligus peringatan bagi pelaku yang masih mencoba memanfaatkan jalur perbatasan Kalimantan Barat.
(Butun)
