Sanggau, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menangkap empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Namun, satu terduga pelaku berinisial NR hingga kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengatakan penyidik telah memasukkan NR dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga terus memburu keberadaannya.
“Empat orang sudah kami amankan. Satu lainnya berinisial NR masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan terus diburu,” kata Fariz, Sabtu, 28 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Kamis, 26 Februari 2026. Adanya pencurian sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Korban, Adrianus Gimbong, melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik bernomor polisi B 1760 DOW.
Pada pagi harinya, polisi menerima informasi adanya upaya penjualan kendaraan yang diduga hasil curian. Tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial REP dan DA.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya. Pengembangan kasus membawa polisi menangkap IA di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, serta KM di Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Sengkuang.
KM sempat berusaha melarikan diri melalui balkon rumah dan bersembunyi di dalam tangki air sebelum akhirnya diamankan petugas tanpa insiden berarti.
Sementara itu, keberadaan NR belum diketahui. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku agar segera melapor. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Para terduga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Butun)
