Nyalip di Tikungan, Kecelakaan Maut di Jangkang Sanggau, 1 Tewas Antrean Solar Subsidi Kalbar Disorot! Organda Minta Aturan SPBU Diseragamkan Bupati Satono Dengarkan Kritik dan Ide Mahasiswa Sambas Begini Persiapan Kodaeral XII Sambut HUT 2026, Simak Faktanya Polres Landak Turun ke Pasar, Cek Harga Sembako dan BBM Grand Max Hangus Terbakar di Toba Sanggau, Begini Kronologinya

Landak

Polres Landak Permudah Pengajuan SKCK Lewat Aplikasi Super App Polri

badge-check

Polres Landak Permudah Pengajuan SKCK Lewat Aplikasi Super App Polri Perbesar

Landak, ZONA Kalbar.id – Polres Landak mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui aplikasi Super App Polri. Layanan tersebut memungkinkan warga mengurus SKCK tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor kepolisian.

Melalui aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store itu, pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran secara digital.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan layanan SKCK online merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan ini kami hadirkan agar proses pengajuan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat dapat mengurusnya dari mana saja tanpa harus datang langsung pada tahap awal pengajuan,” kata Devi.

Menurut dia, melalui sistem tersebut pemohon juga dapat memilih lokasi pencetakan dan jadwal pengambilan SKCK sesuai dengan domisili atau kebutuhan masing-masing.

Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital. Dokumen yang diperlukan meliputi foto Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar belakang merah dengan ketentuan tertentu. Seluruh dokumen harus diunggah melalui aplikasi sesuai ukuran dan format yang telah ditentukan.

Proses pendaftaran diawali dengan mengunduh aplikasi Super App Polri. Setelah aplikasi terpasang, pemohon melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi identitas melalui pemindaian wajah.

Selanjutnya, pengguna diminta mengisi alamat surat elektronik, membuat kata sandi, serta memasukkan nomor telepon aktif. Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia, termasuk layanan pengajuan SKCK.

Pada tahap berikutnya, pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Sistem juga memberikan pilihan kepada pemohon untuk menentukan tujuan pembuatan SKCK, lokasi pencetakan, serta jadwal pengambilan dokumen.

Pembayaran biaya penerbitan SKCK dilakukan secara non-tunai melalui layanan BRI Virtual Account. Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu.

Polres Landak berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut untuk mempercepat proses administrasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Landak Turun ke Pasar, Cek Harga Sembako dan BBM

22 Juli 2026 - 14:47 WIB

IMG 20260722 WA0037

Disorot Negatif, Proyek Bronjong Semade Justru Dinilai Bermanfaat Bagi Warga

26 Juni 2026 - 12:04 WIB

IMG 20260626 120054

Transformasi SPKT Polres Landak, Laporan Polisi Kini Lebih Mudah dan Transparan

24 Juni 2026 - 18:18 WIB

IMG 20260624 WA0047

54 Paket Sabu Disita, 4 Pengedar Dibekuk di Sengah Temila Landak

18 Juni 2026 - 14:12 WIB

IMG 20260618 140456

Baru Bebas Penjara, Pengedar Sabu di Landak Ditangkap Lagi

13 Mei 2026 - 11:05 WIB

IMG 20260513 110318
Trending di Landak