Singkawang, ZONA Kalbar.id – Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Kalimantan Barat mendorong adanya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran terhadap kebijakan pemerintah sekaligus menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Instruksi Gubernur Kalimantan Barat tentang penyediaan, pendistribusian, dan penyaluran BBM jenis tertentu yang digelar di Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan diikuti perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, pengelola SPBU, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pelaku usaha angkutan.
Ketua DPD Organda Kalimantan Barat Agus Kurnadi mengatakan sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan instruksi gubernur dan surat edaran yang mengatur distribusi Solar bersubsidi.
“Kesamaan persepsi antara pemerintah, Pertamina, pengusaha SPBU, dan pelaku usaha angkutan menjadi faktor penting agar penyaluran Solar subsidi berjalan tertib, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi persoalan di lapangan,” kata Agus.
Dalam forum tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memaparkan kondisi penyaluran BBM di Kalimantan Barat yang saat ini didukung oleh 291 lembaga penyalur, terdiri atas SPBU, SPBU Kompak atau wilayah 3T, SPBB, dan SPBN.
Pertamina juga menjelaskan mekanisme Program Subsidi Tepat, kelompok pengguna yang berhak memperoleh Solar bersubsidi, serta pembagian kewenangan antara regulator, operator, dan pengawas dalam memastikan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan.
Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi di lapangan. Antara lain antrean kendaraan di SPBU yang kerap meluas hingga ke badan jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, peserta mengusulkan peningkatan komunikasi antara pengelola SPBU dan pengguna, penyeragaman penerapan ketentuan pembelian BBM non-subsidi maksimal 10 persen, evaluasi terhadap kewajiban pembelian Dexlite, penambahan kuota Solar subsidi di sejumlah SPBU, serta penyesuaian jadwal penyaluran Solar bersubsidi di Kota Singkawang agar antrean dapat dikurangi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pertamina menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan, terutama di SPBU yang melayani kendaraan angkutan dalam jumlah besar. Perusahaan juga menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Singkawang dan instansi terkait mengenai usulan penambahan kuota maupun pengaturan teknis distribusi Solar subsidi.
Melalui forum ini, para peserta berharap pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat mengenai penyaluran Solar bersubsidi dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Kesamaan pemahaman dinilai penting untuk mendukung kelancaran distribusi barang, menjaga stabilitas harga, serta membantu pengendalian inflasi di Kalimantan Barat.
(ril)






