LANDAK, ZONA Kalbar — Keluhan warga Dusun Kuala Sengah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terkait air Sungai Landak yang diduga tercemar oli mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Polres Landak diminta tidak tinggal diam dan segera menyelidiki dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bagian hulu sungai.
Air sungai yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kini dikeluhkan karena diduga bercampur minyak. Kondisi ini semakin menyulitkan warga, terlebih saat musim kemarau ketika sumber air alternatif semakin terbatas.
May, warga Kuala Sengah, mengatakan kondisi air Sungai Landak membuat masyarakat tidak lagi nyaman menggunakannya, terutama untuk mandi.
“Sekarang kami tidak bisa mandi dengan nyaman di sungai karena airnya sudah bercampur seperti oli,” kata May, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut dia, masyarakat di wilayah hilir harus menanggung dampak dari kondisi sungai yang diduga tercemar, sementara aktivitas penambangan di bagian hulu disorot sebagai salah satu sumber yang perlu segera diperiksa.
May meminta Polres Landak turun langsung ke lokasi untuk memastikan penyebab perubahan kondisi air sekaligus menertibkan aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum.
Ia menegaskan, keluhan warga tidak boleh berhenti sebatas laporan tanpa tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sumber pencemaran dan langkah nyata untuk melindungi sungai yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
“Polisi harus segera turun dan menindak tegas jika memang ditemukan aktivitas tambang ilegal yang mencemari sungai. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” demikian tuntutan warga.
Desakan tersebut menjadi penting karena persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aktivitas pertambangan, melainkan juga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan aman. Jika dugaan pencemaran dibiarkan tanpa pemeriksaan, warga khawatir dampaknya akan semakin meluas dan menyulitkan pemenuhan kebutuhan air sehari-hari.
Polres Landak perlu segera melakukan pengecekan lapangan, menelusuri sumber dugaan pencemaran, serta berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup untuk mengambil sampel dan menguji kualitas air Sungai Landak. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara kondisi air dan aktivitas PETI di bagian hulu.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran, aparat diminta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran dan kaitannya dengan aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian kualitas air. Belum ada keterangan resmi dari Polres Landak mengenai keluhan warga tersebut.
Warga berharap Polres Landak segera merespons keluhan ini dengan langkah konkret. Sebab, ketika sungai yang menjadi tumpuan hidup masyarakat diduga tercemar, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tidak seharusnya menunggu sampai dampaknya semakin parah.
(Red)





