SANGGAU, ZONA Kalbar — Polsek Sekayam mengamankan dua pria berinisial YD, 26 tahun, dan GA, 25 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, kedua pria itu diamankan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Penanganan perkara bermula dari laporan dugaan pencurian yang diterima pada hari yang sama.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik warga berinisial USU. Saat mendatangi rumah itu, pelapor bernama Andri, 37 tahun, mendapati jendela depan sebelah kanan terbuka dan pintu rolling door tidak terkunci.
Ketika memeriksa bagian dalam rumah, pelapor menemukan kondisi ruangan berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna hitam, televisi Sharp berukuran 42 inci, tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua jerigen berkapasitas 35 liter yang sebelumnya berisi Pertamina Dex.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri dugaan pencurian sebelumnya di rumah yang sama. Pada 9 September 2026, pemilik rumah dilaporkan kehilangan mesin bor merek RYU berwarna hijau dan mesin gerinda merek PRO-QUIP berwarna biru.
Menurut keterangan kepolisian, kedua barang tersebut diketahui telah dibeli oleh seorang warga bernama Fathur Rahman. Dari pemeriksaan terhadap pembeli, polisi memperoleh informasi bahwa barang-barang itu diduga berasal dari YD dan GA.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
Dalam proses penangkapan, YD disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi menyatakan telah mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri YD untuk menghentikan perlawanan. Setelah situasi terkendali, kedua pria itu dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi K 3510 EM beserta STNK, televisi Sharp 42 inci, tabung gas LPG 3 kilogram, sebuah dodos, dan teralis besi berwarna hitam.
AKP Sutikno mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan kedua terduga dalam rangkaian pencurian tersebut. Polisi juga melengkapi berkas perkara, memeriksa pelapor dan saksi, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Penanganan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Kami akan terus mendalami keterkaitan para terduga dengan perkara yang dilaporkan, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Sutikno.
Kedua pria tersebut diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Butun)





