PONTIANAK, ZONA Kalbar — Polda Kalimantan Barat mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menangani dua dari 12 kasus tersebut. Adapun kasus lainnya ditangani oleh jajaran kepolisian resor di wilayah Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan, para tersangka diduga menggunakan modus pembelian BBM bersubsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut dia, BBM yang dikumpulkan dari pembelian berulang tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat atau pihak industri dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, dan 50 tabung LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram.
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua orang telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Kalbar. Sementara itu, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Komisaris Besar Bambang Suharyono mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun perdagangan migas ilegal.
Menurut Bambang, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi dan memicu kelangkaan yang berdampak pada masyarakat.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(ril)





