Headline News

Tambang Emas Ilegal di Balai Karangan Digerebek, Satu Orang Diamankan

badge-check

Tambang Emas Ilegal di Balai Karangan Digerebek, Satu Orang Diamankan Perbesar

SANGGAU, ZONA Kalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam mengamankan seorang pria berinisial LN, 55 tahun, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Sekayam, RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin, 19 Oktober 2026.

Polisi juga menyita seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang emas. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno memimpin langsung penertiban sekitar pukul 15.00 WIB. Ia bersama personel mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.

Di lokasi, polisi menemukan LN, warga Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut diduga berperan sebagai pemilik lanting yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang emas.

LN bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi turut memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin,” ujar Sutikno.

Ia mengatakan polisi akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin. Menurut dia, penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyiapkan administrasi penyidikan, menyusun laporan polisi, memeriksa saksi, dan melakukan pengembangan perkara.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus

20 Okt 2026 - 16:42 WIB

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus

Pengamat Hukum Desak Audit Kerusakan CT Scan RSUD Sanggau Usai Dipindahkan

19 Okt 2026 - 08:28 WIB

Pengamat Hukum Desak Audit Kerusakan CT Scan RSUD Sanggau Usai Dipindahkan

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Betis Terduga Pelaku Pencurian di Sekayam

16 Okt 2026 - 04:42 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Betis Terduga Pelaku Pencurian di Sekayam

Operasi Imigrasi Sanggau di Area PT KAN, 11 WNA Tiongkok Akhirnya Dideportasi

15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Operasi Imigrasi Sanggau di Area PT KAN, 11 WNA Tiongkok Akhirnya Dideportasi

Polres Sintang Raih Peringkat Ketiga Penindakan Knalpot Tidak Standar di Kalbar

15 Okt 2026 - 13:02 WIB

Polres Sintang Raih Peringkat Ketiga Penindakan Knalpot Tidak Standar di Kalbar
Trending di Headline News