Warga Desa Kini Bisa Laporkan Orang Asing, Program Baru Imigrasi Sanggau di Melawi

Warga Desa Kini Bisa Laporkan Orang Asing, Program Baru Imigrasi Sanggau di Melawi

Melawi, ZONA Kalbar.id— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Nanga Menunuk, Kabupaten Melawi, Rabu, 20 Mei 2026. Program tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah pedesaan.

Kegiatan pembentukan dan sosialisasi itu dibuka Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Acara dihadiri Kepala Desa dan perangkat Desa Nanga Menunuk, perwakilan Kecamatan Belimbing, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan pemahaman terkait layanan keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing di lingkungan masyarakat.

Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung aktif. Berbagai informasi dan persoalan keimigrasian yang disampaikan masyarakat menjadi bahan keterangan awal bagi petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah ditunjuk.

Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Imigrasi dan masyarakat dalam menciptakan pengawasan keimigrasian yang partisipatif, responsif, dan tepat sasaran hingga tingkat desa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat.

“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif Imigrasi dalam memberikan informasi, melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian,” ujar Arung Safiro Untung.

Ia menegaskan program tersebut tidak bersifat seremonial, melainkan akan berjalan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan koordinasi aktif antara petugas Imigrasi dan masyarakat desa.

Menurut dia, keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) menjadi ujung tombak komunikasi antara Imigrasi dan masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana transnasional.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *