Popular Posts

Dugaan Penggelapan 420 Kg Sawit di Sekayam, Sopir Jadi Tersangka

IMG 20260705 WA0001

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Sektor Sekayam menetapkan seorang sopir dump truck berinisial JBS (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kasus tersebut ditangani setelah Polsek Sekayam menerima laporan dari Medi Iskandar pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan itu menyebut adanya dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan oleh sopir pengangkut TBS.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pihak perusahaan terhadap aktivitas pengangkutan TBS. Perusahaan bersama petugas keamanan kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan pengangkut yang diduga kerap memindahkan sebagian muatan sebelum dikirim ke pabrik.

Dalam pemantauan tersebut, petugas keamanan mengikuti dump truck yang dikemudikan JBS usai mengantar TBS ke pabrik. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial PS datang menggunakan sepeda motor menuju sebuah ramp kelapa sawit di Dusun Setogor. Dump truck yang dikemudikan JBS kemudian menyusul ke lokasi tersebut.

Saat kendaraan berhenti, PS diduga membuka bak dump truck berkode BIN 12 TCA. Petugas keamanan yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sedangkan dump truck yang berusaha meninggalkan lokasi berhasil dihentikan.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama dump truck ke kantor perusahaan sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Sekayam.

Dalam penyidikan, polisi menyita satu unit dump truck berwarna hijau bernomor polisi KB 604 XX serta 18 tandan buah sawit dengan berat sekitar 420 kilogram.

Penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, menggelar perkara, hingga meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan JBS sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, Sabtu (4/7/2026) mengatakan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat maupun perusahaan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan pihak perusahaan sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap,” kata Sutikno.

Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan JPU agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan sesuai prosedur hukum.

Menurut Sutikno, Polsek Sekayam juga akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan perusahaan guna mencegah tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset perusahaan di sektor perkebunan. Polisi mengimbau seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *