TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Arang Bakau Ilegal di Kalimantan Barat

Gambar Gravatar
img 20250630 wa0027

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak mengungkap dua kasus penyelundupan arang bakau ilegal di wilayah perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Malahayati Mako Satrol, Senin, 30 Juni 2025.

Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, M.Han., menjelaskan operasi penindakan dilakukan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) bersama Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25K Tahun Anggaran 2025. Dua kapal motor, KM Sumber Rejeki 168 dan KM Tunas Baru 01, kedapatan mengangkut total 84 ton arang bakau tanpa dokumen resmi.

“KM Sumber Rejeki 168 memuat sekitar 36 ton, sedangkan KM Tunas Baru 01 membawa sekitar 48 ton arang bakau. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar,” kata Hariyo.

Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. TNI AL menjerat dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hariyo menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meminta peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas ilegal di laut. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum yang merusak sumber daya alam,” ujarnya.

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, juga menyampaikan bahwa TNI AL berkomitmen mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memperketat pengawasan perairan, termasuk jalur perbatasan negara.

Sejumlah pejabat hadir dalam konferensi pers ini, di antaranya perwakilan Ditpolairud Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.

TNI AL menyatakan proses hukum atas kapal dan barang bukti sedang berjalan, termasuk koordinasi lintas lembaga untuk pengamanan barang sitaan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap awak kapal. (ril)

Baca Juga: Oknum PNS di Pontianak Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Panti Sosial

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar