Tjhai Chui Mie Akui Teken SKRD 60 Persen: Pengakuan Kunci di Sidang Tipikor

Gambar Gravatar
IMG 20251122 152258
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat, 21 November 2025. Kehadirannya menjadi sorotan publik karena ia dimintai keterangan terkait kebijakan pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG).

Tjhai tiba bersama Wakil Wali Kota Singkawang, Muhamadin, dan langsung memasuki ruang sidang tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemeriksaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kebijakan Pemkot Singkawang pada 2021.

Dalam kesaksiannya, Tjhai Chui Mie mengakui telah menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau Rp3,142 miliar kepada PWG. Ia menyebut keputusan itu didasarkan pada situasi ekonomi Singkawang yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Pertimbangan kami saat itu adalah kondisi krisis. Semua sektor terdampak,” ujar Tjhai di hadapan majelis hakim.

Aset Pasir Panjang Indah telah dikelola PT Palapa Wahyu Group sejak 1970. Pada 2010, perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkot Singkawang di era Wali Kota Hasan Karman. Perjanjian itu tidak mengatur kewajiban retribusi.

Pada 2015, Pemkot Singkawang memperoleh HPL atas kawasan tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian merekomendasikan agar pemerintah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dari lahan itu. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Tjhai menerbitkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2021 mengenai tata cara pemakaian kekayaan daerah dan pemungutan retribusi.

Pada 28 Juli 2021, Tjhai menandatangani perjanjian pinjam pakai berupa Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PWG. Dua hari sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKRD sebesar Rp5,238 miliar.

Kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan Jaksa karena dianggap menguntungkan pihak perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tiga pejabat Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Jaksa beberapa kali mencecar Tjhai, terutama terkait rekam jejak pemilik PWG, Sukartadji, yang disebut tidak taat pajak dan belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sejumlah staf Pemkot Singkawang juga sebelumnya menolak rencana keringanan 60 persen sebelum kewajiban BPHTB diselesaikan.

Tjhai tidak menampik adanya penolakan internal. Namun ia menilai keberatan tersebut harus dilihat dari konteks yang lebih luas.

“Tidak bisa dilihat parsial. Ada faktor situasi pandemi, ada faktor historis penguasaan lahan Pasir Panjang,” katanya.

Usai persidangan, ketika ditanya wartawan mengenai mekanisme pemberian keringanan retribusi, Tjhai menyatakan seluruh prosesnya sudah ia jelaskan di depan majelis hakim. Saat ditanya soal potensi kerugian negara, ia balik bertanya kepada jurnalis.

“Menurut Anda ada atau tidak? Menurut kami tidak ada,” ujarnya singkat.

Perkara ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Singkawang yang didasarkan pada kajian staf dan menghasilkan empat opsi kebijakan. Opsi keempat yakni keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PWG kemudian dipilih.

Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah hilangnya potensi pendapatan daerah sebesar Rp5,67 miliar, terdiri dari keringanan retribusi Rp3,142 miliar serta penghapusan sanksi bunga Rp2,535 miliar. Pengajuan keringanan dari PWG sebelumnya sempat ditolak, namun akhirnya disetujui berdasarkan kebijakan yang ditandatangani Wali Kota. (Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *