Pontianak, ZONA Kalbar.id – Aktivitas mencurigakan terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.78120 di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke dalam sejumlah drum plastik biru menggunakan kendaraan pribadi, Senin (13/10/2025).
Seorang warga Tanjung Hulu berinisial SL mengaku menyaksikan langsung proses pengisian tersebut. Ia melihat mobil Daihatsu Xenia merah maroon bernomor polisi KB 1847 DA parkir cukup lama di area belakang SPBU, dengan beberapa drum plastik berkapasitas sekitar 35 liter di bagasinya.
“Mobil itu parkir agak lama, di belakang kelihatan ada drum plastik biru diisi penuh. Katanya sudah biasa isi di situ,” ujar SL kepada tim investigasi.
Tim mencoba meminta keterangan dari pengawas SPBU, namun hanya menemui salah satu operator. Operator tersebut menunjukkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya, yang disebut sebagai dasar pengisian BBM dalam jumlah besar.
Namun, penelusuran awal menemukan kejanggalan administratif. Surat rekomendasi itu diterbitkan oleh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya, sementara lokasi pengisian berada di Kota Pontianak. Perbedaan wilayah ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penggunaan surat tersebut, mengingat rekomendasi semestinya hanya berlaku dalam wilayah administratif penerbitnya.
Praktik pengambilan BBM bersubsidi dengan dasar surat rekomendasi dari luar wilayah ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara hukum, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi pidana penjara dan denda.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tata cara penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pengisian menggunakan wadah tidak standar seperti drum plastik, atau penjualan kembali melalui jalur tidak resmi seperti “Pertamini”, dikategorikan sebagai kegiatan niaga ilegal karena tidak memiliki izin dari PT Pertamina (Persero).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 64.78120 maupun Pemerintah Desa Durian terkait keabsahan surat rekomendasi tersebut. Tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk memastikan kebenaran praktik pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut. (ril)








