Sidang HPL Pasir Panjang, Pejabat Singkawang Dituntut 7,6 Tahun, Walikota Tidak Tersentuh

Gambar Gravatar
IMG 20251209 151311
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara kepada tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro Kepala BKAD, Widiatoto dan Kepala Bapenda, Parlinggoman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat, 5 Desember 2025, masing-masing terdakwa juga dituntut denda. Sumastro dikenai denda Rp520 juta, sementara dua lainnya Rp300 juta.

JPU juga meminta hakim memerintahkan Pemerintah Kota Singkawang untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 47 atas nama PT Palapa Wahyu Group (PWG), yang diterbitkan di atas HPL Nomor 23 tertanggal 15 Agustus 2022. Selain itu, barang bukti P1 hingga P11 diminta dikembalikan kepada penyidik.

Suasana ruang sidang sempat memanas. Ketiganya terlihat kecewa ketika tuntutan dibacakan.

Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tuntutan JPU tidak mempertimbangkan substansi perkara. Menurutnya, kasus ini lebih pada dugaan kesalahan prosedur administrasi, bukan perbuatan memperkaya diri.

“Substansi perkara adalah kesalahan dalam diskresi kebijakan atau pelanggaran administrasi dalam penetapan keringanan, bukan niat jahat untuk menyelewengkan keuangan negara,” kata Herman kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menyebut hukuman 7 tahun 6 bulan tidak sepadan dengan peran para terdakwa yang hanya menjalankan tugas administratif atas disposisi pimpinan.

Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.2021 yang menjadi dasar pemberian keringanan merupakan produk hukum resmi yang ditandatangani Walikota Singkawang saat itu, Tjhai Chui Mie.

“Keputusan akhir tetap berada di tangan walikota sebagai pemegang diskresi tertinggi,” tegas Herman.

Herman menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum ketika pejabat pelaksana administratif dituntut berat, sementara pengambil kebijakan tertinggi tidak tersentuh.

“Tuntutan JPU keliru menempatkan tanggung jawab pada pelaksana administrasi. Ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa walikota tidak dimintai pertanggungjawaban?” ujarnya.

Ia menyebut langkah JPU berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan due process of law.

“Tuntutan ini terkesan sebagai bentuk brutalisasi penegakan hukum. Publik patut bertanya, ada apa dengan penegakan hukum kita?” tambahnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada sikap majelis hakim dalam putusan nanti apakah sejalan dengan prinsip keadilan atau justru mempertegas praktik yang dianggap tidak proporsional.

(Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *