Sanggau, ZONA Kalbar.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis, 30 Oktober 2025.Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Tersangka SB, mantan Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan, diduga menyalahgunakan anggaran desa tahun 2021 dan 2022. Ia disebut melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp947,01 juta. SB telah ditahan sejak 24 September 2025 di Rutan Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat JHS, Kepala Desa Semongan tahun anggaran 2022, yang telah divonis pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhan, Kamis (30/10) mengatakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi penanda masuknya perkara ke fase penuntutan.
“Tahap II telah dilakukan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” kata Fariz.
Ia memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penindakan korupsi dana desa, menurut dia, menjadi komitmen kepolisian untuk menjaga tata kelola keuangan publik.
“Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau. SB akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (Butun)








