Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, memaparkan capaian penegakan hukum yang disebutnya dilakukan secara konsisten dan terukur.
Dalam konferensi pers di Ruang Vidcom lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa, 9 Desember 2025, Emilwan menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat,” ujar Emilwan.
Sepanjang 2025, Kejati dan seluruh Kejaksaan Negeri/Cabjari se-Kalbar telah menangani perkara korupsi di berbagai tahapan:
Mulai dari penyelidikan, 53 perkara. Penyidikan 51 perkara dan Penuntutan 57 perkara. Eksekusi putusan 73 perkara terhadap terpidana, denda, dan rampasan aset
Eksekusi tersebut meliputi 72 terpidana, serta pemulihan keuangan negara melalui denda, uang pengganti, penyitaan, dan rampasan aset. Total nilai uang yang berhasil dieksekusi mencapai. Uang Denda Rp3,87 miliar. Uang Pengganti Rp2,98 miliar. Rampasan aset uang Rp515,48 juta. Aset non-tunai 9 bidang tanah/bangunan dan satu kapal angkutan
Beberapa aset yang dirampas berasal dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Wendy alias Asia dan aset terkait perkara di Kapuas Hulu.
Bidang Pidsus sepanjang tahun ini mengintensifkan penggeledahan terhadap perkara yang dinilai berdampak langsung pada layanan publik. Tercatat 9 kali penggeledahan dilakukan antara lain pada.
Rumah saksi dan tersangka perkara CSR Napak Tilas di Ketapang Politeknik Negeri Ketapang terkait paket pekerjaan TA 2023–2024. BRI Pontianak, perkara kredit usaha mikro. Bawaslu Kota Pontianak, dugaan penyalahgunaan dana Pilkada
Kantor Perumdam Tirta Senentang Sintang, juga pengelolaan dana BOS SMAN 1 Nanga Taman Sekadau.
Selain itu, Kejati juga menyita tiga kendaraan roda empat termasuk VW Beetle, Mini Cooper, dan Honda HRV, serta melakukan sita eksekusi atas beberapa bidang tanah milik terpidana di sejumlah daerah.
Kejaksaan mencatat capaian pemulihan keuangan negara dengan nilai cukup besar diantaranya. Uang Pengganti Rp2,47 miliar. Uang Denda Rp3,52 miliar juga rampasan uang dan PNBP hasil eksekusi total Rp5,84 miliar. Juga 9 bidang tanah/bangunan 1 unit kapal angkutan
Emilwan menegaskan penindakan akan diarahkan pada perkara yang menghambat layanan dasar masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat asset recovery, dan menerapkan tuntutan maksimal pada pelaku korupsi yang merugikan publik,” kata Emilwan.
Ia menambahkan, strategi pemberantasan korupsi tahun depan akan menitikberatkan pada, penyidikan berbasis data dan audit investigatif. Pemberantasan korupsi proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa. Penegakan kasus yang berdampak pada ekonomi, SDA, dan ekosistem lingkungan. Transparansi pemulihan aset dan keuangan negara
Momentum Hakordia menurut Kejati Kalbar bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah agar bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Emilwan menutup pemaparan. (ril)
