Pontianak, ZONA Kalbar.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (14/11/2025).
Dalam persidangan ini, sorotan utama tertuju pada keterangan saksi ahli keuangan negara, Siswo Sujanto, yang menegaskan bahwa Walikota Singkawang merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebijakan terkait HPL di kawasan Pasir Panjang, Sedau, Singkawang Selatan, tahun 2021.
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, Sumastro, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Widiatoto, Kepala BKAD dan Parlinggoman, Kepala Bapenda Kota Singkawang. Mereka diduga terlibat dalam proses pemberian keringanan retribusi pemanfaatan HPL milik Pemkot yang dinilai merugikan keuangan negara.
Di hadapan majelis hakim, JPU menghadirkan saksi ahli keuangan negara untuk memberikan penilaian terkait struktur akuntabilitas dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Saat majelis hakim mempertanyakan siapa pejabat yang semestinya bertanggung jawab dalam perkara ini apakah Sekda, kepala dinas, sekretaris dinas, atau Walikota, saksi ahli memberikan jawaban tegas.
“Yang bertanggung jawab sepenuhnya ada di Walikota,” ujar Siswo Sujanto kepada wartawan seusai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan terdapat tiga bentuk akuntabilitas, akuntabilitas politik bagi pejabat pembuat kebijakan, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas keuangan yang melekat pada pelaksana teknis. Kombinasi peran dan kewenangan, kata Siswo, menjadi dasar dalam menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau pembuat kebijakan tidak berkewenangan mengambil kebijakan seperti itu, maka dia harus bertanggung jawab,” ujarnya.
“Demikian pula jika pelaksana melanggar ketentuan hukum dalam tugas yang sesuai kewenangannya, tetap ada tanggung jawab.” Tegasnya.
Keterangan saksi ahli ini menjadi poin penting dalam persidangan, mengingat kebijakan keringanan retribusi HPL disebut berasal dari keputusan tingkat pimpinan daerah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Hamdani)
