Proyek Strategis RSUD Soedarso Molor, Pekerja Masih Terlihat di Lokasi

Gambar Gravatar
IMG 20260107 183629
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Proyek pembangunan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Dokter Soedarso, Pontianak, belum sepenuhnya rampung meski seharusnya selesai pada akhir 2025. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi masih berlangsung, berbeda dengan penjelasan resmi pihak manajemen rumah sakit.

Berdasarkan data pengadaan, proyek dengan nilai pagu Rp32,45 miliar dan HPS Rp32,44 miliar itu dikerjakan oleh PT Nando Garda Putra, beralamat di Kabupaten Kubu Raya. Harga penawaran perusahaan tercatat sebesar Rp31,42 miliar. Proyek tersebut masuk dalam kategori belanja modal bangunan kesehatan dan dinyatakan sebagai pembangunan strategis daerah.

Namun, hingga awal Januari 2026, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan pemasangan lantai dan penyelesaian bagian bangunan tertentu. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait status penyelesaian pekerjaan, mengingat masa pelaksanaan proyek telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama RSUD Dokter Soedarso Pontianak, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes., menyatakan pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tersebut telah selesai. Menurut dia, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah pembersihan lokasi dan penataan lingkungan, serta masuk masa pemeliharaan.

“Pekerjaan sudah selesai. Saat ini dilakukan pembersihan lokasi kegiatan dan penataan lingkungan, termasuk di bagian belakang dan samping bangunan. Itu bukan lahan parkir,” kata Hary. Ia juga menegaskan proyek tersebut mendapat pengamanan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta pendampingan probity audit oleh BPKP sejak awal pelaksanaan hingga selesai.

Hary meminta agar konfirmasi teknis dilakukan langsung kepada pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga menyebut telah mengarahkan pelaksana untuk memberikan penjelasan di lapangan.

Namun, pernyataan itu dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi faktual. Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan interior, khususnya pemasangan lantai, masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian akhir.

Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hoti Munawar, Rabu (7/1) menilai perbedaan antara laporan administratif dan kondisi lapangan harus dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek yang tidak selesai sesuai jadwal tetap dikategorikan sebagai keterlambatan meski masuk tahap pembersihan atau pemeliharaan.

“Jika secara fisik pekerjaan utama belum selesai pada batas waktu kontrak, maka itu tetap dianggap belum finis. Ada konsekuensi administratif, termasuk potensi denda keterlambatan, kecuali ada adendum kontrak yang sah,” ujar Herman.

Ia menegaskan, status proyek strategis daerah justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi. “Pendampingan kejaksaan dan BPKP tidak otomatis menghapus kewajiban penyelesaian tepat waktu. Yang dinilai publik adalah hasil fisik dan kepatuhan pada jadwal,” katanya.

Herman juga mendorong agar pemerintah daerah dan manajemen RSUD membuka dokumen kontrak dan jadwal pelaksanaan kepada publik guna menghindari polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait perbedaan klaim penyelesaian pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *