Sanggau, zonakalbar.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parindu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Seorang terduga pelaku bernama Cin Jie Nen (42), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, diamankan bersama barang bukti di rumahnya pada Jumat (10/01) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Parindu, IPTU Trisna Mauludi, memimpin langsung operasi pengungkapan ini, didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Arnoltua Situmorang, S.H., Kanit Binmas Aiptu Saiful, serta sejumlah personel Polsek Parindu. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Dusun Tantang S, Desa Suka Gerundi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Suka Gerundi dan Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan:
Empat paket plastik bening berisi sabu, disimpan dalam kotak plastik hijau di bawah kasur.
Satu unit timbangan digital.
Dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Satu alat isap sabu (bong).
Satu unit ponsel merek Infinix.
Uang tunai sebesar Rp800.000.
Kronologi Pengungkapan
Berdasarkan laporan warga, tim Polsek Parindu bergerak menuju rumah terduga di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tantang S. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan Cin Jie Nen dan melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan di kamar pelaku dan langsung disita. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Parindu menjelaskan, pihaknya telah memproses laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan berikutnya.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Parindu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Parindu,” tegas IPTU Trisna Mauludi, Sabtu (11/1).
Polsek Parindu mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.








