Sanggau, ZONA Kalbar.id — Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Seorang pemuda berinisial SHT, 27 tahun, warga Desa Entikong, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, Sabtu (17/1) malam.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perbatasan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan patroli intensif di jalur lintas negara.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan pengendara tersebut di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas.
Saat dilakukan pemeriksaan, SHT tampak gelisah. Polisi kemudian menyisir area sekitar tempat ia dihentikan. Tidak jauh dari posisi terduga pelaku, petugas menemukan sebungkus rokok berwarna hitam yang dililit lakban cokelat tergeletak di tanah.
“Yang bersangkutan mengakui sempat membuang bungkus rokok itu dengan tangan kirinya sesaat sebelum dihentikan karena panik melihat petugas,” kata AKP Donny.
Bungkusan tersebut kemudian dibuka di hadapan saksi dan terduga pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,36 gram.
Setelah temuan itu, polisi langsung mengamankan SHT berikut barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakannya. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau.
AKP Donny menegaskan jalur perbatasan menjadi fokus pengawasan kepolisian karena rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika. “Kami perketat patroli dan penindakan. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
(Butun)








