Sambas, ZONA Kalbar.id — Pengadaan peti pengawet mayat senilai Rp47 juta yang dibiayai dari Dana Desa di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, menuai sorotan warga. Pengadaan tersebut diduga tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan.
Persoalan ini berawal dari Musyawarah Desa (Musdes) pada 2022. Saat itu, Kepala Desa Rambayan, Suwono, mengusulkan pengadaan peti pengawet mayat dengan alasan kebutuhan bidang keagamaan bagi warga non-Muslim. Namun, usulan tersebut ditolak oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat.
Pada akhir 2023, usulan itu kembali muncul dalam Musdes Perubahan. Kali ini, judul kegiatan diubah menjadi “Pengadaan Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat”. Sejumlah peserta musyawarah mengaku tidak menyadari bahwa item yang dimaksud adalah peti pengawet mayat, sehingga usulan tersebut akhirnya disetujui.
Masalah mencuat setelah barang direalisasikan. Warga dan beberapa perangkat desa mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pengadaan yang dimaksud adalah peti pengawet mayat. “Kami merasa dijebak oleh judul kegiatan. Usulan ini sebelumnya sudah ditolak pada 2022, tetapi kemudian muncul kembali dengan nama yang berbeda,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada media, Rabu, 24 Desember 2025.
Merespons hal tersebut, masyarakat mendesak BPD untuk menyampaikan surat penolakan secara resmi pada 2024 kepada kepala desa dengan tembusan kepada camat. Namun, hingga kini, menurut pihak BPD, tidak ada tanggapan dari pemerintah desa maupun kecamatan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Sambas menilai pengadaan tersebut sebagai salah satu temuan dan menyarankan masyarakat membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan.
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Desa Rambayan, Suwono, menyatakan bahwa pengadaan tersebut dilakukan demi melayani seluruh warga desa. “Warga non-Muslim juga warga saya. Jadi kapan lagi kita membantu mereka,” ujarnya.
Sementara itu, sumber internal aparatur desa yang dipercaya menyebutkan bahwa anggaran pengadaan peti pengawet mayat tersebut tidak tercantum dalam RPJMDes Desa Rambayan. Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam perencanaan dan penganggaran.
Warga berharap persoalan ini segera dituntaskan secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa desa tersebut.
(Dw)








