Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengungkap empat kasus tindak pidana yang merugikan negara dalam dua pekan terakhir. Dua kasus terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi, sementara dua lainnya merupakan tindak pidana kehutanan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (3/11) menjelaskan, empat kasus besar ini menjadi bukti komitmen Polda Kalbar memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus pertama terjadi di Kota Singkawang. Seorang pelaku berinisial T alias A membeli solar subsidi dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, kemudian menjualnya ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang seharga Rp12.500 per liter. Petugas menyita 21 jeriken berisi sekitar 680 liter solar dan satu unit mobil Toyota Hilux.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Ketapang. Pelaku berinisial AL alias A membeli sekitar 2,6 ton solar subsidi dari penampung, menyimpannya di kios, dan sebagian digunakan untuk penambangan ilegal. Polisi mengamankan satu unit mobil Grand Max, 88 jeriken berisi sekitar 4.600 liter solar, serta dua baby tank.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Di Kabupaten Sanggau, penyidik menangkap MS alias F yang mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan menggunakan truk. Pelaku memperoleh keuntungan Rp25.000 per batang. Barang bukti berupa truk dan kayu olahan turut disita.
Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Kubu Raya. Tersangka AH alias MD kedapatan mengangkut sekitar 180 batang kayu ulin tanpa dokumen. Polisi menyita satu truk enam roda dan tumpukan kayu sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa transparansi informasi menjadi bagian dari komitmen institusi. “Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan migas maupun penebangan liar. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran,” kata Bayu.
Seluruh kasus saat ini dalam tahap penyidikan. Polda Kalbar mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kalimantan Barat. (ril)








