Polda Kalbar Petakan Praktik Tambang Emas Ilegal di Sejumlah Daerah

Gambar Gravatar
IMG 20251229 195850
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Polda Kalbar mencatat sedikitnya 31 perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditangani sepanjang Juli hingga Desember 2025. Kasus-kasus itu tersebar di sejumlah kabupaten dan melibatkan puluhan pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap dalam kurun enam bulan terakhir. “Penanganan kasus PETI terus berjalan dan para tersangka telah ditetapkan,” ujarnya, Senin, 29 Desember 2025.

Dari total perkara tersebut, tujuh kasus ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar. Sisanya diproses oleh kepolisian resor di wilayah masing-masing.

Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Ya Muhammad Ilyas menyebut, sepuluh tersangka yang ditangani di tingkat Polda berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N. Seluruh perkara itu tercatat dalam laporan polisi sepanjang 2025.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; beberapa titik di Kabupaten Ketapang; Desa Semarang, Kecamatan Simpang Dua; Dusun Tinggalan II, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi; serta wilayah aliran sungai di Kabupaten Sanggau.

Dari lokasi tambang ilegal tersebut, polisi menyita dua unit ekskavator, mesin dompeng, karpet penyaring emas, timbangan digital, buku catatan operasional, material hasil tambang, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut polisi, aktivitas PETI berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta memicu konflik dengan masyarakat sekitar. Namun, penegakan hukum di sektor ini dihadapkan pada kendala medan dan faktor sosial-ekonomi.

“Lokasi tambang umumnya sulit dijangkau dan sebagian pelaku bergantung pada aktivitas ini untuk ekonomi sehari-hari,” kata Ilyas. Meski begitu, kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan dan mendorong keterlibatan lintas sektor untuk penanganan jangka panjang.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *