Sambas, ZONA Kalbar.id — Proyek penimbunan jalan milik Dinas PUPR Kabupaten Sambas yang dikerjakan oleh CV Hijrah dan bersumber dari APBD 2025 senilai Rp 10.185.787.000, menuai kritik warga. Pekerjaan yang berlangsung di Kecamatan Tekarang serta Jawai Selatan khususnya ruas Matang Terap Kelang Bau dan Sari Makmur Sempadian diduga menggunakan material tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Pantauan sejumlah awak media di lapangan menunjukkan material urug berwarna hitam dengan kondisi lembek. Warga mengkhawatirkan kualitas tersebut akan berdampak pada daya tahan konstruksi di kemudian hari.
“Kalau hujan bisa gampang ambles. Ini proyek pemerintah, seharusnya pakai bahan yang bagus,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu, (26/11).
Sumber lain menyoroti lemahnya pengawasan teknis. Mereka mendesak pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan bertanggung jawab jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi.
“Jangan sampai pekerjaan asal jadi dan merugikan keuangan negara,” ujar seorang aktivis pemerhati pembangunan daerah di Sambas.
Selain dugaan penggunaan material di bawah standar, warga Sari Makmur Sempadian menyebut pekerjaan di wilayah mereka bahkan belum berjalan.
“Yang ada itu kemarin pekerjaan swakelola dari desa. Jalan ini statusnya kabupaten, tapi belum diperbaiki. Kemarin hanya tiga dam truk tanah urug datang, itu pun belum dihampar,” ujar seorang warga. Ia menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan informasi lokasi kegiatan yang tercantum pada papan proyek.
Sementara itu, salah satu aparatur desa mengungkapkan proyek sempat dialihkan ke pihak pelaksana lain. Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan perubahan tersebut.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan infrastruktur harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, penggunaan material yang tidak memenuhi standar dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
“Jika benar ditemukan perbedaan antara spesifikasi kontrak dan material di lapangan, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan internal pemerintah maupun penegak hukum,” kata Herman, Selasa (26/11).
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Herman juga mengingatkan bahwa setiap proyek APBD wajib memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan yang sedianya membuka akses ekonomi warga justru menjadi beban karena cepat rusak. Pemerintah daerah harus turun langsung melakukan audit teknis di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Hijrah maupun perwakilan Dinas PUPR Sambas belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum direspons.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan. “Kami bukan tak bersyukur dibantu pembangunan. Tapi kalau asal-asalan begitu, kami yang dirugikan. Apalagi kalau banjir, timbunannya bisa terkikis. Percuma saja,” ujar warga Ramayadi.
(RYANDRA)
