Pontianak, ZONA Kalbar.id — Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr Herman Hofi Munawar, menilai langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan persoalan perizinan pertambangan perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Pernyataan itu disampaikan Herman pada Jumat (27/2), menanggapi maraknya pemanggilan sejumlah pihak serta penggeledahan di beberapa lokasi terkait perizinan tambang. Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Publikasi yang terlalu masif terkait pemeriksaan saksi dan penggeledahan, kata dia, berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.
“Publikasi dini tanpa basis audit yang matang dapat berisiko melanggar prinsip presumption of innocence,” ujarnya.
Herman juga mengingatkan, penanganan perkara tanpa didahului audit komprehensif dapat berdampak pada marwah lembaga negara, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta mengganggu kepastian investasi di sektor pertambangan.
Ia menegaskan, dalam perkara pertambangan yang kompleks, langkah awal yang seharusnya dilakukan adalah audit perizinan dan kepatuhan. Audit tersebut penting untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Kesalahan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menurut Herman, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penindakan pidana baru relevan jika ditemukan adanya niat jahat (mens rea), seperti praktik suap atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
“Jika hanya terdapat ketidaksesuaian prosedur tanpa aliran dana ilegal, maka penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hukum administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai audit perizinan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti kesesuaian produksi di lapangan dengan kuota RKAB serta efektivitas pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Meski demikian, Herman tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam mengusut dugaan penyimpangan. Namun, ia berharap proses tersebut mengedepankan pendekatan penyelidikan senyap melalui audit forensik dokumen.
“Hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. Jika audit menemukan indikasi kuat korupsi, barulah publikasi dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum di sektor pertambangan harus mampu membedakan antara pelaku kejahatan dan kesalahan administratif semata. Tanpa audit yang mendalam, penindakan hukum dikhawatirkan justru mengaburkan kebenaran materiil.
Jika persoalan yang ditemukan bersifat administratif, Herman menilai langkah pembinaan dan perbaikan sistem lebih tepat dilakukan guna menutup celah penyimpangan di masa mendatang.
(Red)
