Melawi, ZONA Kalbar.id – Tim Kalong Polres Melawi berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial RND alias AF ditangkap di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, pada Jumat (10/10/2025).
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim AKP Ambril membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut RND merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RND merupakan residivis dan pengguna narkoba,” ujar Ambril di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025) pagi.
Ambril menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata dia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,” ucapnya.
Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ril)







