Mempawah, ZONA Kalbar.id – Polsek Jongkat mengamankan SY alias SAP, 38 tahun, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya dalam insiden di depan SDN 11 Jongkat, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Jumat sore, 14 November 2025. Pelaku menyerahkan diri pada Sabtu malam, 15 November 2025, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto mengatakan peristiwa itu dipicu perselisihan spontan antara pelaku dan korban di gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL, Desa Peniti Luar. Ketegangan bermula dari larangan membawa sepeda motor ke area pabrik saat pelaku hendak mengangkut hasil kepah.
“Awalnya hanya masalah larangan sepeda motor masuk ke area pabrik. Terjadi pertengkaran dan pelaku sempat menyampaikan ancaman sebelum pergi,” ujar Kusdarwanto, Minggu, 16 November 2025.
Sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban hendak kembali ke Pontianak menggunakan mobil L300, pelaku menghadang dengan sepeda motor dan diduga melakukan penyerangan menggunakan parang. Korban bernama Tjang Mo Liang tewas di lokasi, sedangkan Hery Firmansyah mengalami luka berat.
Usai menyerang, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan upaya persuasif dengan menyambangi rumah keluarga pelaku di Kecamatan Jongkat dan Kecamatan Segedong.
“Kami mendatangi rumah orang tua, saudara kandung, dan mertua pelaku. Imbauan disampaikan agar pelaku menyerahkan diri dalam 1 x 24 jam,” kata Kapolsek.
Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan pemerintah desa untuk memperkuat komunikasi dengan keluarga pelaku. Upaya itu membuahkan hasil ketika saudara kandung pelaku menghubungi polisi pada Sabtu sore dan menyatakan kesediaan pelaku untuk menyerahkan diri.
Pada pukul 20.30 WIB, tim gabungan menjemput pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Jongkat. “Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami mengapresiasi kerja sama keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa,” ujar Kusdarwanto. (Tim Red)








