Landak, ZONA Kalbar.id — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat subuh di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak membekuk pelaku hanya beberapa hari setelah laporan diterima.
Pelaku berinisial A.S. diamankan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah sebelumnya sempat diamankan warga. Polisi kemudian membawa A.S. ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Johan, ayah pelapor, hendak berangkat bekerja menggunakan sepeda motor milik anaknya. Namun kendaraan yang semula terparkir di teras rumah telah raib. Johan membangunkan istrinya, Suini, yang kemudian memberi tahu pelapor.
Keluarga sempat menyisir lingkungan sekitar dusun, tetapi sepeda motor tak ditemukan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp28 juta. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Landak.
Penelusuran polisi mengungkap, sepeda motor hasil curian telah digadaikan pelaku kepada seorang warga berinisial D. di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Jatanras mendatangi rumah D. dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana.
D. menyerahkan sepeda motor itu secara sukarela kepada petugas. Polisi kemudian mengamankan barang bukti bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan modus memanfaatkan kelengahan korban. Motor didorong keluar dari teras rumah, lalu dicat ulang dari warna biru menjadi hitam untuk menghilangkan ciri kendaraan. Uang hasil kejahatan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar utang.
Kasatreskrim Polres Landak AKP Heri Susandi mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat warga dan kerja tim di lapangan. “Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi menjerat A.S. dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Landak mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi yang aman.
(ril)
