Pontianak, ZONA Kalbar.id — Upaya penyelundupan besar-besaran rokok ilegal asal Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Dwikora berakhir di tangan tim gabungan Kodaeral XII, Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak, Satgas A BAIS TNI, dan PT Pelindo Dwikora. Dalam operasi yang bermula dari analisis intelijen itu, aparat menemukan dua kontainer yang disamarkan sebagai muatan furnitur namun berisi 20,3 juta batang rokok ilegal.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers bersama pada Kamis (11/12), yang menghadirkan Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dan Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa. Penindakan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun, sekaligus menegaskan rawannya jalur laut di Kalimantan Barat bagi sindikat lintas negara.
Dirjen Bea dan Cukai menilai keberhasilan ini sebagai bukti efektivitas kerja intelijen gabungan. “Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan BAIS TNI mampu memukul jaringan penyelundupan hingga ke hulunya,” ujar Djaka. Ia memuji kecepatan Kodaeral XII melakukan deteksi dini dan pengamanan.
Pangkoarmada RI mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut dikirim dari Kamboja, transit di Singapura, lalu masuk ke Pontianak menggunakan dokumen fiktif. “Ini jaringan yang bekerja terorganisir. Operasi gabungan hari ini adalah pesan bahwa TNI AL tidak memberi ruang bagi penyelundupan di laut,” kata Denih. Ia mengingatkan bahwa Agustus lalu Kodaeral XII juga menggagalkan upaya penyelundupan 10 kontainer ballpress ilegal asal Malaysia.
Operasi bermula dari laporan adanya kontainer mencurigakan yang telah berada di Pelabuhan Dwikora sejak 7 November tanpa diambil pemiliknya. Pemeriksaan administrasi menemukan bahwa perusahaan penerima beralamat fiktif. Setelah dilakukan pembongkaran, dua kontainer yang diklaim berisi furnitur justru penuh dengan rokok ilegal berbagai merek.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai dan pajak ditaksir Rp34,847 miliar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa penyelundupan dirancang dengan metode berlapis: manipulasi dokumen, penyamaran jenis muatan, serta penggunaan identitas palsu.
Bea Cukai kini menangani seluruh barang bukti sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Kodaeral XII menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga perekonomian nasional. “Pengawasan di laut tidak berhenti di permukaan. Kami menyisir informasi dari hulu hingga pelabuhan,” kata Dankodaeral XII.
Operasi ini menjadi peringatan bagi sindikat penyelundupan bahwa jalur laut Kalimantan Barat tidak lagi menjadi titik lemah perdagangan ilegal.
(ril)
