Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu panti sosial di Pontianak. Pria tersebut diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi penghuni panti tempatnya bekerja.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Minggu malam, 29 Juni 2025. Informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku sempat mengintimidasi korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Upaya tersebut membuat proses pengungkapan kasus mengalami hambatan.
“Pelaku ini mencoba menekan korban, sehingga korban mengalami trauma mendalam,” ujar perwira penyidik yang enggan disebut namanya karena alasan penyidikan, Senin, 30 Juni 2025.
Kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah rekaman dan keterangan yang diduga berasal dari pihak internal panti tersebar luas. Meski demikian, polisi mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membagikan informasi sensitif, mengingat dampaknya terhadap psikologis korban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Unit Jatanras Polresta Pontianak kini mendalami sejauh mana rangkaian tindakan cabul itu terjadi, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Kami terus mendalami apakah ada anak-anak lain yang juga menjadi korban,” kata sumber kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Polisi memastikan akan memproses perkara ini secara transparan. (ril)
Baca Juga: Beristirahat di Rumah Makan, Sopir Truk Ekspedisi Ditemukan Meninggal di Sanggau

2 Komentar