Sanggau, ZONA Kalbar.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan pemberian remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu, 21 Maret 2026.
Kegiatan berlangsung di Masjid At-Taubah Rutan Sanggau sejak pukul 06.30 WIB dan diikuti oleh pegawai serta seluruh WBP beragama Islam. Pelaksanaan salat Id berlangsung tertib, aman, dan khidmat.
Usai pelaksanaan salat, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan serta penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Liza Kurniati.
Sebanyak 167 warga binaan menerima remisi dengan rincian, 47 orang memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 110 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang memperoleh remisi selama dua bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, dalam kesempatan tersebut juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif serta substantif.
Momentum Idul Fitri di lingkungan rutan diharapkan menjadi sarana pembinaan spiritual sekaligus memperkuat tekad warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik.
Pihak Rutan Sanggau memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan terdokumentasi sebagai bagian dari laporan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
(Butun)
