Pontianak, ZONA Kalbar.id – Ratusan massa dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, yakni Markas Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Rabu, 15 Oktober 2025. Mereka menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus dugaan peredaran oli palsu yang menyeret nama Edy Chow sebagai tersangka.
Sekitar 567 orang peserta aksi turun ke jalan membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak penangkapan Edy Chow yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Kedua, meminta penindakan terhadap “Cukong Tambang” yang disebut merusak kawasan Cagar Alam Bumi Khatulistiwa. Ketiga, mendorong tindakan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran.
“Kasus ini jangan sampai ‘masuk angin’. Kami ingin penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar Ketua Umum BPM Kalbar Gusti Edi dalam orasinya di depan Mapolda Kalbar.
Usai berorasi, massa bergerak menuju kantor Kejati Kalbar. Di halaman kantor kejaksaan, mereka menggelar aksi simbolik yang mencuri perhatian publik. Gusti Edi mengalungkan sebungkus Tolak Angin ke leher salah satu pejabat Kejati. Tindakan itu, katanya, sebagai pengingat agar kejaksaan “tidak masuk angin” saat menangani kasus oli palsu dan perkara besar lain di Kalbar.
Edy Chow ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia diduga menjadi pembuat dan pengedar oli palsu dari berbagai merek terkenal. Oli tersebut diperoleh dari tiga orang berinisial WG, CEH, dan FO, yang disebut-sebut memiliki jaringan dengan pejabat di tingkat pusat.
Edy juga diketahui merupakan anak sulung FS, seorang pengusaha yang kabarnya dekat dengan pejabat tinggi provinsi. Kedekatan ini menjadi sorotan publik, yang khawatir penegakan hukum akan terhambat oleh kepentingan politik.
Menurut BPM Kalbar, kasus pemalsuan oli ini merupakan kejahatan berlapis, karena melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 100 ayat (1) dan (2) melarang penggunaan merek terdaftar tanpa izin resmi. Ancaman pidana: penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) melarang produksi atau penjualan barang yang menyesatkan. Ancaman pidana: penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 104 melarang perdagangan barang yang tidak sesuai standar mutu. Ancaman pidana: 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 120 menjerat industri ilegal. Ancaman pidana: 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Jika seluruh pasal diterapkan kumulatif, Edy terancam hukuman total 24 tahun penjara dan denda hingga Rp17 miliar.
BPM Kalbar menilai penegakan hukum terhadap kasus industri ilegal seperti ini harus transparan dan bebas dari intervensi. Selain merugikan produsen resmi dan konsumen, oli palsu berpotensi merusak mesin kendaraan dan menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
“Ini bukan sekadar soal merek, tapi soal keselamatan publik dan keadilan,” kata Gusti Edi.
Aksi BPM Kalbar berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Namun, desakan agar Kejati Kalbar menahan Edy Chow dan menelusuri jaringan bisnis oli palsu tersebut masih menggema kuat di halaman kantor kejaksaan. (Tim Red)








