Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan mantan Wakil Bupati Sintang, AS, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang tahun anggaran 2017 dan 2019. Penahanan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, di Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 18.00 WIB.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kalbar mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai menguatkan dugaan keterlibatannya. Selain menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, AS juga tercatat sebagai penasihat panitia pembangunan gereja berdasarkan surat keputusan internal jemaat.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, penetapan tersangka berangkat dari temuan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp3 miliar pada tahun anggaran 2019. Dana tersebut cair tanpa proposal resmi, sementara pembangunan gereja telah rampung dan diresmikan pada 2018.
“Memo yang diterbitkan tersangka kepada Kepala BPKAD memerintahkan pemrosesan dana hibah, padahal kewenangan tersebut bukan berada pada posisinya sebagai Wakil Bupati maupun penasihat panitia,” ujar Siju.
Penyidik menduga kebijakan itu memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi, sebesar Rp3 miliar. Hasil audit Politeknik Negeri Pontianak dan auditor Kejati Kalbar menyebut negara mengalami kerugian dengan jumlah yang sama.
AS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau publik untuk memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan kabar spekulatif,” kata Wayan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanannya. (ril)
