Pontianak, ZONA Kalbar.id – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan korupsi terkait Bank Kalbar.
Putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 yang bersih dari praktik korupsi.
Ketua Umum LAKI menyatakan lembaganya menghormati keputusan pengadilan, namun menilai pertimbangan majelis hakim keliru. Dalam putusannya, PT Pontianak berpendapat bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
“Padahal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga merupakan lembaga resmi negara yang berwenang melakukan audit, termasuk audit keuangan dan kepatuhan. Hasil audit BPKP bahkan telah menjadi dasar vonis bersalah dalam banyak perkara korupsi di berbagai tingkat peradilan,” kata LAKI, Jumat, 24 Oktober 2025.
Majelis hakim juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata, sehingga menjatuhkan putusan vrijspraak atau bebas murni. Namun, LAKI menilai pandangan itu tidak berdasar.
“Bank Kalbar adalah BUMD yang berpotensi menggunakan dana APBD. Jika terjadi penyimpangan, maka jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara. Putusan bebas ini terkesan mengabaikan hasil audit BPKP yang menunjukkan indikasi kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
LAKI juga menyoroti penilaian hakim yang dinilai terlalu mengacu pada keterangan terdakwa dan penasihat hukumnya, terutama soal perbandingan harga tanah yang dibeli Bank Kalbar pada 2015 dengan harga saat ini.
“Penilaian seperti itu tidak relevan dan justru dapat melemahkan upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan aset daerah,” ujar LAKI.
Atas dasar itu, LAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi kepastian hukum dan rasa keadilan publik.
“LAKI tetap konsisten mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kalimantan Barat. Putusan bebas ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah,” tutup LAKI. (ril)
