Bengkayang, ZONA Kalbar.id — Sengketa ketenagakerjaan terkait peralihan pengelolaan aset eks PT Duta Palma di Kabupaten Bengkayang kembali mencuat. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Barat mendesak kejelasan status ribuan pekerja yang terlibat dalam peralihan ke PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang kini dipercaya mengelola kebun sawit eks Duta Palma setelah penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI.
Pertemuan mediasi antara buruh, manajemen perusahaan baru, dan otoritas ketenagakerjaan digelar di Aula Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Selasa, 3 Juni 2024. Situasi sempat memanas ketika perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan hanya bertanggung jawab terhadap pekerja mulai 10 Maret 2025, tanpa mengakui masa kerja karyawan sebelumnya di bawah PT Duta Palma.
“Kami kecewa. Negara menyita aset tapi melupakan buruh sebagai bagian dari aset bangsa. Apa artinya mengambil alih perusahaan, tapi hak-hak buruh diabaikan?” tegas Ketua Korwil SBSI Kalbar, Sujak Arianto, kepada wartawan usai pertemuan.
Menurut Sujak, proses peralihan yang berlangsung tanpa sosialisasi dan tanpa pengakuan atas masa kerja buruh eks Duta Palma melanggar prinsip keadilan dan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti ketidakhadiran skema kompensasi bagi pekerja yang memasuki usia pensiun.
“Ini bukan sekadar soal regulasi. Ini soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Jangan sampai perusahaan sawit raksasa ini berjalan di atas penderitaan buruh yang sudah mengabdi puluhan tahun,” kata Sujak. Ia menambahkan, SBSI mendesak keterlibatan aktif pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga Kementerian BUMN untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Sujak pun menyinggung kepemimpinan nasional yang semestinya mencerminkan keberanian dan kesucian dalam memperjuangkan keadilan. “Merah itu keberanian, putih itu kesucian. Jangan biarkan negara pura-pura tidak tahu, padahal pelanggaran terjadi di depan mata,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, membenarkan bahwa pertemuan hari itu dimaksudkan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ia menjelaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara kini bertugas mengelola kebun eks Duta Palma atas penugasan dari Kementerian BUMN.
“Pihak perusahaan menyatakan bersedia memperkerjakan semua pekerja lama yang ingin tetap bekerja. Tapi soal pengakuan masa kerja dan hak pensiun akan kami teruskan ke pihak yang berwenang,” ujar Markus.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap seluruh pihak menjaga situasi kondusif dan memberi ruang bagi penyelesaian administratif maupun regulatif agar tidak ada pekerja yang dirugikan.
“Harapan kita, para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun tetap mendapatkan hak mereka sesuai masa kerja. Negara hadir bukan hanya mengelola aset fisik, tapi juga aset sosial berupa pekerja,” kata Markus.
Meski belum ada keputusan final, Markus memastikan proses mediasi akan terus berlanjut hingga tercapai kejelasan hukum dan administratif yang menguntungkan semua pihak. (Rinto Andreas)
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Parit Pangeran III Pontianak

1 Komentar