Sanggau, ZONA Kalbar.id β Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah sejumlah lokasi kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin, 19 Januari 2026. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017β2023.
Pantauan di lapangan, tim penyidik mulai mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB dengan pengawalan aparat TNI. Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk ruang kerja dan arsip perusahaan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai berkas dan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
Hingga kini, Kejati Kalbar belum membeberkan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.
βBenar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,β ujar Emilwan saat dikonfirmasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh barang yang diamankan, kata dia, akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
βKami masih mendalami hasil penggeledahan. Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti untuk memperjelas peristiwa pidana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,β ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka. Kejati Kalbar membuka kemungkinan pengembangan perkara seiring dengan pendalaman hasil penggeledahan.
(Butun)








