Kejati Kalbar Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin

Gambar Gravatar
IMG 20260312 WA0037

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 12 Maret 2026. Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini bermula dari laporan serta temuan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data dan keterangan yang kemudian berkembang ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan RAB yang telah ditetapkan. Penyidik mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu hasil pembangunan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada MR pada 2020 sebesar Rp469 juta. Dana hibah tersebut juga digunakan untuk pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada 2022 sebesar Rp198,72 juta, meski alokasi anggaran tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen perjanjian hibah, proposal, maupun RAB.

Dalam ketentuan yang berlaku, penerima hibah bertanggung jawab secara formal maupun material atas penggunaan dana hibah yang diterima. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

I Wayan Gedin Arianta menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Jika dalam persidangan atau pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang terlibat, maka akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan selesainya tahap II, perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

(red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *