Kejari Bengkayang Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Melalui Restorative Justice

Gambar Gravatar

Bengkayang, zonakalbar.id – Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan exspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), acara berlangsung di Kejari Bengkayang, Senen (2/12).

Kegiatan di laksanakan secara daring bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,Direktur orang dan harta benda pada jaksa agung muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,dan seluruh satuan kerja di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap tersangka bernama APHEN alias Onta anak Bong Kim Man yang diduga tindak pidana pencurian sebagaimana telah di atur dalam pasal 362 Jo pasal 367 Ayat (2) KUHP.

Bacaan Lainnya

Bahwa tersangka dilaporkan oleh kakak kandungnya yaitu saksi Lili Anak Bong Kim Man karena telah melakukan tindak pidana pencurian di warung saksi milik Lili anak Bong Kim Man untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari tersangka dan orang tua tersangka.

Selanjutnya kegiatan ini di buka langsung oleh Direktur orang dan Harta benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh,SH,
M.H,dan dilanjutkan dengan pemaparan kasus oleh kepala kejaksaan negeri bengkayang Arifin Arsyad,SH,.MH.

Berdasarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Bapak Arifin Arsyad,SH,.MH disampaikan bahwa terhadap tersangka APHEN alias Onta anak Bong Kim Man dapat di ajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pindana.

Tindak pidana yang di lakukan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,kerugian tidak mencapai Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, proses perdamaian telah di laksanakan secara sukarela tanpa di sertai pemenuhan kewajiban tertentu dan masyarakat merespon positif.

Lebih lanjut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof.Asep Nana Mulyana,SH.,M.Hum memutuskan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka APHEN alias Onta anak Bong Kim Man telah disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan di laksanakan, Restoratif (Restorative Justice) telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 5 peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Dengan adanya penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka APHEN Alias Onta anak Bong Kim Man dan Lili anak Bong Kim Man yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang telah kembali memulihkan keharmonisan keluarga antara Tersangka dan Korban yang merupakan saudara kandung,dimana tersangka APHEN merupakan adik kandung,dimana tersangka APHEN merupakan edik kandung dari korban Lili anak Bong Kim Man.

Penulis : Rinto Andreas

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *