Breaking News

Sambas

Kejar-kejaran di Jalan! Polisi Ringkus Sembilan Penambang Emas Ilegal di Sambas

badge-check

Kejar-kejaran di Jalan! Polisi Ringkus Sembilan Penambang Emas Ilegal di Sambas Perbesar

Sambas, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di Bejongkong, Dusun Beruang.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa para penambang membawa material berupa tanah dan batu yang diduga mengandung emas menggunakan satu unit pick-up Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik,” ujar Rahmad, Minggu (26/1/2025).

Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Desa Kartiasa. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 19 karung berisi material yang diduga mengandung emas di bak belakang mobil.

“Saat kami periksa, di dalam kendaraan terdapat seorang sopir berinisial RJ dan sembilan penambang lainnya,” jelas Rahmad.

Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan bahwa para pelaku terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, yang terdiri dari tiga orang, membawa 14 karung material tanah dan batu. Sementara itu, kelompok kedua, yang beranggotakan enam orang, membawa lima karung material serupa.

“Rencananya, material ini akan diolah kembali untuk mengekstraksi emas,” tambahnya.

Saat ini, kesembilan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tutup Rahmad.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Satono Bahas Aset Daerah, BUMD, dan Reforma Agraria Bersama Komisi II DPR RI

17 Sep 2026 - 16:26 WIB

Bupati Satono Bahas Aset Daerah, BUMD, dan Reforma Agraria Bersama Komisi II DPR RI

Sekda Sambas Dorong Sinergi, Data CKG Harus Akurat

12 Sep 2026 - 14:47 WIB

Sekda Sambas Dorong Sinergi, Data CKG Harus Akurat

HKTI Sambas Desak Langkah Cepat Hadapi Ancaman El Nino

11 Sep 2026 - 14:48 WIB

HKTI Sambas Desak Langkah Cepat Hadapi Ancaman El Nino

Pohon Tak Ditebang, Cerucuk Dipasang, Ini Klarifikasi Proyek Rawa Tebas

31 Agu 2026 - 17:02 WIB

Pohon Tak Ditebang, Cerucuk Dipasang, Ini Klarifikasi Proyek Rawa Tebas

Asap Karhutla Tebal, Siswa Sambas Belajar dari Rumah 27–28 Agustus

27 Agu 2026 - 09:57 WIB

Asap Karhutla Tebal, Siswa Sambas Belajar dari Rumah 27–28 Agustus
Trending di Sambas