SAMBAS, ZONA Kalbar — Pemerintah Kabupaten Sambas menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,85 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Di sisi lain, belanja daerah direncanakan turun 8,62 persen dibandingkan dengan APBD murni 2026.
Target tersebut disampaikan Bupati Sambas, Satono, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam rapat itu, Satono menyampaikan penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni RAPBD 2027 dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, target pendapatan Rp1,85 triliun tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dalam RAPBD 2027 direncanakan sebesar Rp1,72 triliun. Penurunan alokasi belanja ini menjadi salah satu poin penting dalam rancangan anggaran yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Meski anggaran belanja direncanakan berkurang, pemerintah daerah menyatakan penyusunan RAPBD 2027 tetap mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Satono menjelaskan, kebijakan belanja daerah disusun berdasarkan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2027. Penyusunannya juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas 2025–2029.
Namun, efektivitas penggunaan anggaran nantinya akan ditentukan oleh kesesuaian antara alokasi belanja, kebutuhan masyarakat, dan capaian program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Selain membahas anggaran, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penjelasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Satono, penyesuaian regulasi diperlukan agar aturan pemilihan kepala desa tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Satono berharap pembahasan kedua raperda tersebut dapat berlangsung secara intensif bersama perangkat daerah dan panitia khusus DPRD Kabupaten Sambas.
Pembahasan itu akan menentukan substansi akhir kedua rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan dan diterapkan. Untuk RAPBD 2027, pembahasan anggaran menjadi tahapan penting guna memastikan rencana pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sambas.
(ril)





