Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pencegahan penyimpangan anggaran di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Yadi Rachmat Sunaryadi, dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers di Pontianak, Senin (27/1) Ia mengatakan proyek pembangunan daerah masih kerap menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan, mulai dari penggelembungan anggaran hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Setiap tahapan proyek pemerintah akan kami kawal. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Yadi, yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Menurut Yadi, penguatan pengawasan proyek merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas penanganan perkara, penguatan fungsi intelijen penegakan hukum, serta koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya.
Kejati Kalbar juga membuka ruang partisipasi publik, termasuk media massa, untuk turut mengawasi jalannya pembangunan daerah. Informasi atau laporan dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, kata Yadi, akan menjadi bahan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
“Peran media sangat strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(ril)
